Dalam video kali ini, Andy bersama Henny (Relationship Manager) di Queen City Law akan membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan kalian seputar Visitor Visa Selandia Baru.
Queen City Law (QCL) adalah sebuah firma hukum di Auckland, Selandia Baru yang salah satu spesialisasinya adalah masalah imigrasi. Kami menerima banyak pertanyaan tentang alasan penolakan aplikasi visitor visa. Dengan visitor visa, kalian bisa tinggal di Selandia Baru hingga maksimal 9 bulan. Bagi pemegang paspor Indonesia, jika berkunjung ke Fiji, visa tidak diperlukan. Kalian juga bisa mengajukan visitor visa baru setelah 1.5 tahun. Semakin lama kamu ingin tinggal di Selandia Baru, proses aplikasinya akan semakin kompleks; untuk tinggal di atas 6 bulan, dokumen tambahan seperti SKCK atau medical check-up diperlukan, serta penjelasan detail mengapa kamu perlu tinggal selama itu.
Jika kalian memiliki keluarga di Selandia Baru, kalian bisa mengajukan kategori khusus bernama Parents Visitor Visa untuk tinggal lebih dari 1 tahun. Visa ini harus disponsori oleh keluarga yang sudah berada di Selandia Baru dan minimal memiliki residence visa. Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan visitor visa antara lain paspor, bank statement yang menunjukkan jika tinggal selama 1 bulan, setidaknya memiliki uang sebesar NZ$1,000. Rontgen x-ray diperlukan jika kamu ingin tinggal selama 6 bulan atau ada kekhawatiran kesehatan dari pihak imigrasi.
Belakangan ini, banyak orang Indonesia yang aplikasi visitor visanya ditolak dengan alasan tidak memiliki genuine intentions atau issue bonafide. Issue bonafide muncul ketika kamu dicurigai oleh imigrasi masuk dengan tujuan yang kurang jelas, seperti mencari pekerjaan atau menghilang. Ada juga kasus di mana visa ditolak tanpa alasan yang jelas, ini karena imigrasi menyimpan catatan internal mereka. Namun, jangan khawatir, karena QCL dapat membantu mendapatkan catatan internal tersebut dan melakukan assesmen untuk mengetahui alasan sebenarnya penolakan visa sehingga dapat diajukan ulang. Waktu yang paling tepat untuk mempekerjakan pengacara adalah sebelum kamu mengajukan aplikasi visa.
Biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan visitor visa adalah sekitar NZ$246, jika menggunakan jasa QCL ada dua kondisi: jika kalian pengajuan baru dan belum pernah ditolak maka biaya mulai dari NZ$2,000, namun jika sudah pernah ditolak biaya mulai dari NZ$2,500. Sistem pembayaran QCL adalah membayar DP 50% (non-refundable jika aplikasi ditolak), namun jika visa disetujui maka 50% sisanya dibayarkan setelah visa selesai. Jika kalian hanya ingin assessment dari QCL untuk mengetahui secara garis besar apakah kualifikasi mendapat visitor visa, tentu saja bisa, dengan menunjuk tim QCL sebagai pengacara dengan fee sebesar NZ$500 dan kalian bisa mengajukan secara mandiri.
Penasaran tentang bagaimana mengatasi penolakan visitor visa? Yuk, simak dan tonton sampai habis ya!
00:00 Intro
00:50 Apa itu Queen City Law?
01:07 Berapa lama tinggal di Selandia Baru dengan visitor visa?
02:00 Berpergian ke Fiji tanpa visa
02:13 Apply visitor visa baru dalam 1.5 tahun
02:41 Syarat tinggal di Selandia Baru lebih dari 6 bulan
03:33 Tinggal 1 tahun dengan family sponsorship
04:21 Syarat mendapat Parents Visitor Visa
04:36 Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan visitor visa
05:02 Kebutuhan rontgen x-ray oleh imigrasi
06:31 Alasan penolakan visitor visa
07:12 Mengenal issue bonafide
07:50 Penanganan visa ditolak tanpa alasan jelas
09:30 Mengajukan permintaan catatan dari imigrasi saat visa ditolak
10:22 Waktu yang tepat untuk mempekerjakan pengacara
11:29 Pentingnya memenuhi kriteria karakter Selandia Baru
12:12 Perbedaan single entry dan multiple entry
13:15 Minimum sponsorship untuk visa & keharusan memiliki keluarga di Selandia Baru
14:27 Bekerja dengan visitor visa
15:31 Cara terbaik pergi ke Selandia Baru untuk wawancara kerja
16:22 Perlunya asuransi saat pergi ke Selandia Baru
16:59 Menunjukkan travel insurance kepada imigrasi
17:16 Biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan visitor visa
17:43 Biaya aplikasi visitor visa melalui QCL
18:19 Sistem pembayaran QCL
19:55 Cara mengajukan visitor visa secara mandiri
20:39 SKCK diterbitkan oleh siapa?
21:12 Alasan penolakan visa oleh imigrasi tanpa alasan jelas
21:48 Biaya QCL hanya untuk assessment
23:50 Closing
Gimana menurut kalian tentang cara mengatasi penolakan visitor visa? Jika kalian ada pertanyaan, bisa tulis di kolom komentar ya, guys!
Jika berminat mengajukan Visitor Visa Selandia Baru melalui Queen City Law, kalian bisa menghubungi Henny Bunardy melalui kontak yang sudah kami sertakan di dalam video.
Jika kalian suka video ini, jangan lupa like, comment, subscribe (berlangganan), dan share video ini ke temen-temen kalian semua ya, karena semua dukungan kalian itu mendorong kita untuk terus bikin video dan berkarya di YouTube.
Instagram: https://www.instagram.com/andyjsap
Cheers & God bless you all
The Saputras