AEWV to Resident visa

Linda Maulida

New member
User ID
1889
Joined
11 Mar 2024
Messages
1
Reaction score
0
Points
1
Hallo ko..

mau tanya dong tentang resident visa, kebetulan suamiku udah kerja 1 tahun di bagian meat worker di Invercargill dengan visa AEWV, kira2 bisa gak setelah 2 tahun kerja langsung ngajuin resident visa? Karna masih belum begitu paham alurnya..

Sempet ada yang bilang gak bisa harus 5 tahun dulu kerja dan balik ke Indonesia 1 tahun dulu baru bisa balik kerja lagi ke NZ.. Oia trus Karna suamiku gajinya saat th 2023 masih sesuai median wage saat itu $28 kalo skr masih belum naik sesuai median wage saat ini.. kemungkinan gak bisa di hitung pengalaman kerjanya itu gimana yaa aku belum begitu paham baca di INZ..

Oia suamiku kerja di industri daging halal hanya saja belum jadi halal slaughter, masih meat worker, jika di greenlist hanya ada halal slaughter yang bisa mengajukan resident/PR.. untuk meat worker biasa bisa gak yaa setelah bekerja 2tb ngajuin resident visa?

thanks Ko Andy jika mau membalas pertanyaan aku
 
Halo @Linda Maulida, terima kasih atas pertanyaan Anda.

Untuk suami Anda yang bekerja sebagai meat worker di Invercargill dengan visa AEWV dan ingin mengajukan resident visa, ada beberapa hal penting untuk dipertimbangkan:
  1. Pengalaman Kerja: Untuk jalur Work to Residence melalui Green List, diperlukan pengalaman kerja relevan di Selandia Baru selama 24 bulan dalam pekerjaan yang terdaftar di Tier 2 Green List. Namun, hal ini tergantung pada apakah pekerjaan tersebut memenuhi syarat kualifikasi, registrasi, dan gaji yang ditentukan.
  2. Gaji: Gaji harus memenuhi atau lebih dari median wage yang berlaku saat mengajukan visa. Jika visa AEWV diberikan dengan gaji di bawah median wage, masa kerja tersebut tidak bisa dihitung ke dalam pengalaman kerja untuk Work to Residence Visa kecuali gaji naik memenuhi atau lebih dari median wage saat itu.
  3. Halal Slaughter vs Meat Worker: Jika pekerjaan spesifik suami Anda tidak termasuk dalam kategori Halal Slaughter yang ada di Green List, maka akan lebih menantang untuk mengajukan langsung untuk resident visa berdasarkan pekerjaan tersebut. Akan tetapi, pengalaman kerja di Selandia Baru dan memenuhi kriteria lain bisa menjadi faktor pendukung dalam aplikasi.
Tidak ada aturan yang menyatakan harus kembali ke Indonesia selama satu tahun setelah bekerja 5 tahun untuk bisa mengajukan resident visa. Yang penting adalah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Immigration New Zealand, termasuk pengalaman kerja, gaji, dan persyaratan lain yang relevan dengan jalur visa yang dipilih.

Anda dapat mengajukan resident visa kapan saja dan dari mana saja, baik saat berada di negara asal Anda (offshore) atau saat sudah berada di Selandia Baru (onshore), selama memenuhi semua kriteria yang diperlukan. Jika berada di Selandia Baru dengan visa sementara, seperti visitor visa, Anda juga berkesempatan untuk mengajukan visa residensi selama persyaratan terpenuhi.

Saya sarankan untuk memeriksa secara langsung dengan Immigration New Zealand atau berkonsultasi dengan penasihat imigrasi terdaftar di https://www.iaa.govt.nz/ untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini sesuai dengan kondisi spesifik Anda.

Sangat penting untuk memastikan semua informasi dan dokumen yang diperlukan sudah benar dan lengkap sebelum mengajukan aplikasi. Dan ingat, setiap kasus unik sehingga mendapatkan bantuan dari profesional bisa sangat membantu.

Salah satu pengacara imigrasi yang dapat saya rekomendasikan adalah Queen City Law, yang dapat Anda tonton di video dibawah ini:


Semoga informasi ini membantu Anda dan suami dalam mengambil langkah selanjutnya menuju tujuan menetap di Selandia Baru. Jangan ragu untuk menghubungi kembali jika memerlukan bantuan lebih lanjut. Semoga sukses!
 
 Short URL:
Back
Top