Halo
@irene,
Potong gaji karyawan untuk membayar biaya studi atau modal keberangkatan kerja dari Indonesia ke Selandia Baru berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan di Selandia Baru.
- Employment Relations Act 2000
- Menetapkan bahwa karyawan harus menerima pembayaran penuh sesuai kontrak kerja dan upah minimum yang berlaku.
- Potongan gaji tidak diperbolehkan tanpa persetujuan tertulis dari karyawan dan harus bermanfaat langsung bagi karyawan. Potongan yang bersifat eksploitasi atau paksaan tidak diperbolehkan.
- Wages Protection Act 1983
- Majikan dilarang melakukan potongan gaji secara sepihak, apalagi jika itu untuk kepentingan majikan atau pihak ketiga.
- Potongan harus transparan, disetujui secara tertulis, dan hanya untuk tujuan yang sah.
Jika potongan ini dilakukan tanpa persetujuan, apalagi terkait biaya
“berangkat kerja” yang bisa dianggap eksploitasi, majikan bisa dikenakan denda dan tuntutan hukum. Praktik ini juga bisa dianggap sebagai pelanggaran Hak Ketenagakerjaan Internasional.
Jika Anda berhasil berangkat ke Selandia Baru dan dikemudian hari mengalami atau menemukan praktik ini, Anda dapat melaporkan ke Employment Relations Authority (ERA) atau Kementerian Bisnis, Inovasi, dan Ketenagakerjaan (MBIE) di Selandia Baru.
Jika Anda memiliki impian untuk bekerja di Selandia Baru namun terkendala dana, pertimbangkan untuk mencari program resmi seperti beasiswa, magang berbayar, atau peluang kerja yang legal dan transparan. Dengan persiapan yang matang dan jalur yang benar, Anda bisa mencapai tujuan tanpa risiko melanggar hukum. Sukses dalam meraih impian Anda!