Untuk kasus WNI, tidak perlu Certificate of Identity untuk apply Accredited Employer Work Visa (AEWV).
Penjelasan singkat:
Certificate of Identity (COI) biasanya hanya dipakai oleh orang yang tidak memiliki paspor resmi dari negaranya (contoh: refugee atau stateless person).
Warga Indonesia dengan e-paspor atau paspor biasa RI (yang masih valid) cukup menggunakan paspor tersebut untuk semua aplikasi visa NZ, termasuk AEWV.
Jadi, selama paspor Indonesia kamu masih berlaku dan sesuai standar internasional (ICAO), tidak ada kewajiban mengurus COI.
Kesimpulan: Paspor Indonesia sudah cukup untuk AEWV, tidak perlu COI.
Semoga jelas ya. Jika ada pertanyaan yang lain, jangan ragu untuk bertanya kembali. Terima kasih.
This site uses cookies to help personalise content, tailor your experience and to keep you logged in if you register.
By continuing to use this site, you are consenting to our use of cookies.